get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Perkosa Anak Tetangga, Pria 52 Tahun di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Selasa, 22 November 2022 - 17:30:00 WIB
Perkosa Anak Tetangga, Pria 52 Tahun di Empat Lawang Ditangkap Polisi
Pria paruh baya yang perkosa anak tetangga di Empat Lawang ditangkap polisi. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Kimin (52), pria paruh baya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga memerkosa anak tetangganya berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin mengatakan, pemerkosaan itu terjadi saat di rumah korban dalam keadaan sepi, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang asyik menonton televisi di dalam rumah, kemudian pelaku masuk langsung melakukan aksinya.
 
"Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi sepi. Melihat situasi yang sangat memungkinkan itu, Kimin melancarkan aksinya dengan cara menarik tangan, menjatuhkan tubuh Melati, dan memperkosanya," katanya. Selasa (22/11/2022).

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut