get app
inews
Aa Text
Read Next : Nanti Malam, Warga Sumsel Jangan Lupa Lihat Gerhana Bulan Total

Perjalanan Gaji Ke-13 PNS, Pertama Diberikan Tahun 1969

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:50:00 WIB
Perjalanan Gaji Ke-13 PNS, Pertama Diberikan Tahun 1969
Perjalanan gaji ke-13 dimulai pada 1969. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Setiap menjelang pertengahan tahun, PNS menantikan gaji ke-13. Gaji tambahan ini diberikan pemerintah untuk menunjang kinerja dan membantu PNS menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus.

Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya, pada bulan Juli, PNS akan mendapatkan upah dua kali lipat dibanding bulan-bulan regular lainnya.

Menurut rangkuman Tim Litbang MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Jakarta, Senin (24/5/2021), kebijakan gaji ke-13 untuk PNS dimulai sejak 1969. Namun, saat itu pemberian gaji ke-13 tergantung kondisi keuangan negara dan tidak konsisten tiap tahunnya. Kemudian gaji ke-13 kembali dilanjutkan pada masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut