Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Setelah menghabisi kedua korban, para pelaku mengambil perhiasan di tubuh korban. Kemudian mengambil barang-barang di warung. Total barang yang diambil oleh para pelaku mencapai Rp300 juta.
"Empat pelaku yang sudah ditangkap yakni Muhammad Renaldi (39), Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Riski Ardayah. Sedangkan tersangka Kevin masih buron," katanya.
Sementara itu, tersangka Yuda mengaku saat beraksi dirinya berada di luar rumah dan bertugas memantau situasi. Menurutnya, saat itu mereka beraksi secara spontan, tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban.
"Uang dari hasil merampok itu saya cuma dapat bagian Rp1,5 juta. Setelah kejadian saya tidak lari kemana-mana, cuma ke rumah teman," katanya.
Akibat perbuatan keji tersebut, para para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor: Berli Zulkanedi