Penyalahgunaan BBM Bersubsidi karena dari Akarnya Sudah Bermasalah
“Jadi mungkin ada pengurangan pasal atau penambahan pasal itu tidak mungkin, pada saat perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum di situlah yang bisa menuntut Jaksa dan yang bisa memutuskan adalah Hakim," katanya.
Sementara itu Darmadi Jupri mengusulkan agar dalam penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM ini bisa digolongkan dalam tindak pidana atau kejahatan extraordinary crime. “Penyalahgunaan BBM ini sudah menjadi nyata di depan mata yang berakibat pada kelangkaan BBM yang memicu antrean panjang di SPBU. Ini kan mengganggu rutinitas aktivitas masyarakat dan bisa bermuara terganggunya perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.
Antoni Toha dari DPN Peradi mengingatkan, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM, sanksi hukum juga perlu diberikan kepada korporasi atau badan hukum dan badan usaha yang terjerat tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
FGD ini mendapatkan apresiasi dari peserta termasuk dari Ketua DPC Ikadin Palembang Anri Meilansyah. Diharapkan kegiatan serupa terus digelar dengan mengangkat teman yang sedang hangat di masyarakat.
Editor: Berli Zulkanedi