Penyalahgunaan BBM Bersubsidi karena dari Akarnya Sudah Bermasalah
PALEMBANG, iNews.id – Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumsel marak dan bahkan BPH Migas sempat menyebutkan Palembang zona merah bisnis ilegal BBM oplosan. Hal ini menjadi keprihatinan banyak pihak termasuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang.
Bersama DPC Ikadin Palembang, FH Universitas Sjakhyakirti (Unisti) Palembang, PBH Peradi Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.” Kegiatan digelar di kampus Pascasarjana Unisti di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir Palembang, Jumat (13/1/2023).
FGD dipimpin Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati dan diikuti praktisi hukum, akademisi, wartawan dan ahli di bidang minyak dan gas (migas). “Kami sudah mengundang stakeholder atau pihak terkait lainnya seperti Pertamina dan anggota DPRD Sumsel. Sepertinya mereka berhalangan hadir,” kata Aina dalam pernyataan, Sabtu (14/1/2023).
Adovat Bambang Hariyanto menilai, persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan ujung dari sekian banyak problem BBM di Indonesia. “Bukan hanya persoalan BBM ilegal tapi ternyata di akar persoalannya sudah bermasalah. Mulai dari Peraturan Presiden yang mengatur BBM bersubsidi, tata kelolanya sampai penentuan importir BBM dan sebagainya. Demikian juga dengan penentuan soal subsidi dan non subsidi ternyata disalahgunakan, juga persoalan transportasinya,” katanya.
Menurut Bambang harus ada keberanian untuk mengurai permasalahan yang berkaitan dengan "uang besar". Selain itu, apakah masalah ini sampai ke proses hukum patut dipertanyakan.
Editor: Berli Zulkanedi