Penyalahgunaan BBM Bersubsidi karena dari Akarnya Sudah Bermasalah
PALEMBANG, iNews.id – Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumsel marak dan bahkan BPH Migas sempat menyebutkan Palembang zona merah bisnis ilegal BBM oplosan. Hal ini menjadi keprihatinan banyak pihak termasuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang.
Bersama DPC Ikadin Palembang, FH Universitas Sjakhyakirti (Unisti) Palembang, PBH Peradi Palembang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.” Kegiatan digelar di kampus Pascasarjana Unisti di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir Palembang, Jumat (13/1/2023).
FGD dipimpin Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati dan diikuti praktisi hukum, akademisi, wartawan dan ahli di bidang minyak dan gas (migas). “Kami sudah mengundang stakeholder atau pihak terkait lainnya seperti Pertamina dan anggota DPRD Sumsel. Sepertinya mereka berhalangan hadir,” kata Aina dalam pernyataan, Sabtu (14/1/2023).
Adovat Bambang Hariyanto menilai, persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan ujung dari sekian banyak problem BBM di Indonesia. “Bukan hanya persoalan BBM ilegal tapi ternyata di akar persoalannya sudah bermasalah. Mulai dari Peraturan Presiden yang mengatur BBM bersubsidi, tata kelolanya sampai penentuan importir BBM dan sebagainya. Demikian juga dengan penentuan soal subsidi dan non subsidi ternyata disalahgunakan, juga persoalan transportasinya,” katanya.
Menurut Bambang harus ada keberanian untuk mengurai permasalahan yang berkaitan dengan "uang besar". Selain itu, apakah masalah ini sampai ke proses hukum patut dipertanyakan.
Mantan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ahmad Rizal menjelaskan, jika pengawasan dan penyaluran tepat sasaran, maka manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. “Kalau bicara kebocoran sampai di SPBU itu gampang mengarasinya. Ubah titik serah BBM bukan lagi di Depo tapi titik serah itu di SPBU, jadi kita tahu balance-nya berapa? Kalau sekarang ini diduga tidak seluruh kuota masuk di SPBU, karena ada istilah kencing di jalan atau pengoplosan dan sebagainya,” katanya.
Menurut mantan Ketua Kadin Sumsel tersebut, metode pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan BBM harus diutamakan. “Banyak jalannya asal kita bisa tekan pelaksananya sesuai apa yang kita inginkan,” ujarnya.
Jika khusus bicara di Sumsel, menurut Ahmad Rizal, jalan keluarnya dibuat Task Force dari Pemda melalui Bapenda dan didaftar semua pengguna BBM solar dengan volume menengah sampai atas. "Artinya yang banyak menggunakan solar didata dan diminta laporan kepada Task Force, sumbernya dari mana?” katanya.
Selanjutnya, Ahmad Rizal juga menegaskan, untuk mengatasi masalah penyalahgunaan BBM dapat dilakukan dengan mengubah regulasi titik serah dari Depo minyak ke SPBU, di SPBU terapkan digitalisasi nozzle, kemudian pasang CCTV online di seluruh SPBU.
Sementara staf pengajar FH Unisti Santi Wijaya mengarakan, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM terutama dari penerapan UU migas sudah diatur dalam pasal 51 sampai pasal 55, termasuk dengan ancaman hukuman, unsur pasalnya.
“Jadi mungkin ada pengurangan pasal atau penambahan pasal itu tidak mungkin, pada saat perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum di situlah yang bisa menuntut Jaksa dan yang bisa memutuskan adalah Hakim," katanya.
Sementara itu Darmadi Jupri mengusulkan agar dalam penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM ini bisa digolongkan dalam tindak pidana atau kejahatan extraordinary crime. “Penyalahgunaan BBM ini sudah menjadi nyata di depan mata yang berakibat pada kelangkaan BBM yang memicu antrean panjang di SPBU. Ini kan mengganggu rutinitas aktivitas masyarakat dan bisa bermuara terganggunya perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.
Antoni Toha dari DPN Peradi mengingatkan, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM, sanksi hukum juga perlu diberikan kepada korporasi atau badan hukum dan badan usaha yang terjerat tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
FGD ini mendapatkan apresiasi dari peserta termasuk dari Ketua DPC Ikadin Palembang Anri Meilansyah. Diharapkan kegiatan serupa terus digelar dengan mengangkat teman yang sedang hangat di masyarakat.
Editor: Berli Zulkanedi