Penyalahgunaan BBM Bersubsidi karena dari Akarnya Sudah Bermasalah
Mantan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ahmad Rizal menjelaskan, jika pengawasan dan penyaluran tepat sasaran, maka manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. “Kalau bicara kebocoran sampai di SPBU itu gampang mengarasinya. Ubah titik serah BBM bukan lagi di Depo tapi titik serah itu di SPBU, jadi kita tahu balance-nya berapa? Kalau sekarang ini diduga tidak seluruh kuota masuk di SPBU, karena ada istilah kencing di jalan atau pengoplosan dan sebagainya,” katanya.
Menurut mantan Ketua Kadin Sumsel tersebut, metode pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan BBM harus diutamakan. “Banyak jalannya asal kita bisa tekan pelaksananya sesuai apa yang kita inginkan,” ujarnya.
Jika khusus bicara di Sumsel, menurut Ahmad Rizal, jalan keluarnya dibuat Task Force dari Pemda melalui Bapenda dan didaftar semua pengguna BBM solar dengan volume menengah sampai atas. "Artinya yang banyak menggunakan solar didata dan diminta laporan kepada Task Force, sumbernya dari mana?” katanya.
Selanjutnya, Ahmad Rizal juga menegaskan, untuk mengatasi masalah penyalahgunaan BBM dapat dilakukan dengan mengubah regulasi titik serah dari Depo minyak ke SPBU, di SPBU terapkan digitalisasi nozzle, kemudian pasang CCTV online di seluruh SPBU.
Sementara staf pengajar FH Unisti Santi Wijaya mengarakan, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM terutama dari penerapan UU migas sudah diatur dalam pasal 51 sampai pasal 55, termasuk dengan ancaman hukuman, unsur pasalnya.
Editor: Berli Zulkanedi