Pengetatan PPKM, Pengendara Antardaerah di Sumsel Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19
Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:49:00 WIB

Pengetatan pemeriksaan dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta aturan turunan kepala daerah. "Disiagakan di semua jalan perbatasan termasuk ruas jalan tol Palembang-Indralaya," ujar dia.
Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Siswo menambahkan setiap posko pemeriksaan selama 11 hari ke depan diperkuat oleh personel gabungan terdiri atas TNI, Satpol PP, dan dinas perhubungan.
"Maka kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi syarat tersebut sebelum melakukan perjalanan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi