get app
inews
Aa Text
Read Next : Sehari Covid-19 di Sumsel Bertambah 341 Kasus

Pengetatan PPKM, Pengendara Antardaerah di Sumsel Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:49:00 WIB
Pengetatan PPKM, Pengendara Antardaerah di Sumsel Wajib Tunjukkan  Surat Negatif Covid-19
Warga yang melintasi antardaerah di Sumsel wajib membawa surat negatif Covid-19. (Foto: ist)

Pengetatan pemeriksaan dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta aturan turunan kepala daerah. "Disiagakan di semua jalan perbatasan termasuk ruas jalan tol Palembang-Indralaya," ujar dia.

Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Siswo menambahkan setiap posko pemeriksaan selama 11 hari ke depan diperkuat oleh personel gabungan terdiri atas TNI, Satpol PP, dan dinas perhubungan.

"Maka kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi syarat tersebut sebelum melakukan perjalanan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut