get app
inews
Aa Text
Read Next : Sehari Covid-19 di Sumsel Bertambah 341 Kasus

Pengetatan PPKM, Pengendara Antardaerah di Sumsel Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:49:00 WIB
Pengetatan PPKM, Pengendara Antardaerah di Sumsel Wajib Tunjukkan  Surat Negatif Covid-19
Warga yang melintasi antardaerah di Sumsel wajib membawa surat negatif Covid-19. (Foto: ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mewajibkan persyaratan surat negatif Covid-19 bagi warga yang melintasi antarprovinsi dan antarkabupaten dan kota di Sumsel. Persyaratan ini berlaku selama pengetatan PPKM 6 hingga 20 Juli untuk menekan penyebaran Covid-19.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan petugas di polres akan memeriksa kelengkapan syarat administrasi bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan lintas antardaerah dan antarprovinsi selama masa pengetatan PPKM pada 6 Juli-20 Juli 2021.

“Surat negatif hasil antigen berlaku 1x24 24 jam, rapid tes berlaku 2x24 jam, serta melampirkan sertifikat vaksinasi,” ujarnya.

Jika pengendara tidak melengkapi surat tersebut, kata dia, maka diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut