Pengetatan PPKM, Pengendara Antardaerah di Sumsel Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mewajibkan persyaratan surat negatif Covid-19 bagi warga yang melintasi antarprovinsi dan antarkabupaten dan kota di Sumsel. Persyaratan ini berlaku selama pengetatan PPKM 6 hingga 20 Juli untuk menekan penyebaran Covid-19.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan petugas di polres akan memeriksa kelengkapan syarat administrasi bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan lintas antardaerah dan antarprovinsi selama masa pengetatan PPKM pada 6 Juli-20 Juli 2021.
“Surat negatif hasil antigen berlaku 1x24 24 jam, rapid tes berlaku 2x24 jam, serta melampirkan sertifikat vaksinasi,” ujarnya.
Jika pengendara tidak melengkapi surat tersebut, kata dia, maka diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Pengetatan pemeriksaan dilakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta aturan turunan kepala daerah. "Disiagakan di semua jalan perbatasan termasuk ruas jalan tol Palembang-Indralaya," ujar dia.
Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Siswo menambahkan setiap posko pemeriksaan selama 11 hari ke depan diperkuat oleh personel gabungan terdiri atas TNI, Satpol PP, dan dinas perhubungan.
"Maka kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi syarat tersebut sebelum melakukan perjalanan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi