get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Penampakan Deretan Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Korupsi dengan Tersangka Alex Noerdin

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:57:00 WIB
Penampakan Deretan Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Korupsi dengan Tersangka Alex Noerdin
Empat mobil barang bukti dalam kasus pembelian gas berada di Kejati Sumsel. (Foto: Dede F)

"Mobil-mobil mewah ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PDPDE yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dan mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang," katanya 

Setelah penyerahan barang bukti tersebut, lanjut Radian, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena tempat perkara kejadiannya berada di Palembang, di sini kita juga menyita beberapa dokumen lainnya," kata Radian.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa, A Yaniarsyah dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh S.

Diketahui CISS yang juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT DKLN, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Sedangkan Aniarsyah selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut