get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Lengkap, Alex Noerdin dan Mudai Maddang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Penampakan Deretan Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Korupsi dengan Tersangka Alex Noerdin

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:57:00 WIB
Penampakan Deretan Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Korupsi dengan Tersangka Alex Noerdin
Empat mobil barang bukti dalam kasus pembelian gas berada di Kejati Sumsel. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pembeliang gas bumi yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah berada di Kejati Sumsel di Palembang. Di antaranya empat mobil mewah yang dipindahkan untuk persiapan persidangan di Palembang. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mochamad Radian mengatakan, kempat mobil tersebut yakni Toyota Alphard Vellfire putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer hitam dengan Nopol B 1881 SFC yang selama ini dipakai Muddai Madang.

"Ada juga Mitshubishi Pajero Dakar warna putih Nopol B 300 LPE, dan Toyota Voxy putih dengan Nopol B 1750 WUN. Keempat mobil tersebut langsung dibawa dari Jakarta menuju Palembang," ujar Radian, Rabu (22/12/2021).

Menurut Radian, gelaran sidang perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel dipastikan berlangsung di Palembang setelah beberapa bukti yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawa ke Palembang.

"Mobil-mobil mewah ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PDPDE yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dan mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang," katanya 

Setelah penyerahan barang bukti tersebut, lanjut Radian, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena tempat perkara kejadiannya berada di Palembang, di sini kita juga menyita beberapa dokumen lainnya," kata Radian.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa, A Yaniarsyah dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh S.

Diketahui CISS yang juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT DKLN, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Sedangkan Aniarsyah selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mereka melanggar melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang (MM) sebagai tersangka.

Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021. Sebagai kepala daerah, dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar lebih.

Sedangkan Muddai Madang berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut