Penambangan Minyak Ilegal di Sumsel Akan Ditindak Tegas, Wagub: Merusak Lingkungan

"Ini FGD kelima. Sebelumnya sudah dibahas beberapa langkah penanganan atas aktivitas pengeboran liar di sumur minyak bumi oleh masyarakat di Sumsel. Diharapkan dengan FGD ini kita dapat merumuskan beberapa langkah yang tepat," kata Kapolda.
Melalui Permen ESDM itu, tambah Kapolda, para penegak hukum di Sumsel menjadi bersemangat mempersiapkan langkah dalam pengawasan regulasi dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, budaya, dan keamanan.
"Melalui Kementerian ESDM para penegak hukum diminta menyusun regulasinya, membuat masukan-masukan yang konstruktif dan aktual maka kita hadirkan para pemangku kepentingan dari tingkat daerah hingga pusat," kata Toni.
Ia mengungkapkan Polda Sumsel selama tahun 2021 telah melakukan penegakan hukum sebanyak 22 kasus illegal drilling dan pada 2022 hingga September ini sebanyak tujuh kasus.
Dari penanganan kasus sepanjang 2021, Polda Sumsel juga mengamankan 35 orang dan melakukan penutupan sumur ilegal sebanyak 1.025 titik di wilayah Musi Banyuasin. Sedangkan pada 2022, sebanyak 14 orang telah diamankan.
Editor: Berli Zulkanedi