Pemuda yang Bunuh 5 Orang usai Makan Siomay Tidak Gila dan Terancam Hukuman Mati

Selama pemeriksaan pelaku di di rumah sajit jiwa, pihaknya terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif sebenarnya pelaku menghabisi lima korban sekaligus. Penyidik juga bekerja sama dengan kejaksaan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum.
"Barang bukti yang kami dapat ada satu buah sarung sajam, satu helai baju pendek pelaku, satu helai celana jeans, satu unit sepeda motor pelaku dan satu buah batang kayu termasuk rekaman cctv dari TKP. Insyallah kita akan kirimkan ke penuntut umum untuk dilanjutkan proses selanjutnya," ujar Kapolres OKU.
Pelaku saat ini telah berada di Mapolres OKU. Penyidik Polres OKU akan menerapkan pasal 340 dan 338 terhadap tersangka. "Jadi kami akan menerapkan pasal 340 dan 338. Karena ada beberapa khususnya korban pertama dan kedua ada unsur perencanaanya, jadi kami menerapkan pasal 340 ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi tentunya pasal utamanya 340 hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi