“Saat ini sudah tahun ke empat, jangan ditunda lagi, pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat Palembang. Jangan sampai ditarik kembali dananya ke Pemerintah Pusat,” kata dia.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BM-TR) Sumatera Selatan Darma Budhy mengatakan sebelumnya Pemprov Sumsel mendapat bagian senilai Rp56 miliar sedangkan sisanya senilai Rp24 miliar menjadi kewajiban Pemerintah Kota Palembang untuk pembebasan lahan pembangunan fly over ini.
Namun, Pemerintah Kota Palembang dengan segala pertimbangan, menyerahkan kewajiban pendanaan itu kepada Pemerintah Provinsi. Jadi total anggaran pembebasan lahan fly over Simpang Sekip Palembang ini senilai Rp80 miliar sudah ditanggung APBD Sumsel. “Rp80 miliar itu untuk pembebasan lahan seluas 88 persil di Jalan Basuki Rahmat ataupun R Sukamto,” ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News