Peminta Sumbangan untuk Bangun Masjid Tewas Tertabrak Mobil, Ini Tanggapan Dinsos OKI
OKI, iNews.id - Dua warga OKI yang bertugas meminta sumbangan di Jalinsum untuk pembangunan masjid tertabrak mobil. Satu di antaranya seorang perempuan tewas.
Korban tewas Sutarti (42) dan korban luka-luka Ahmad Syamsul (23) harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial OKI, Reswandi mengatakan, aktivitas meminta sumbangan di jalan seperti yang dilakukan kedua korban adalah aktivitas ilegal dan dilarang pemerintah.
"Semuanya ilegal, saya tidak pernah mengeluarkan ijin meminta pembangunan masjid di jalan raya. Karena ini dapat membahayakan para pengguna jalan," ujar Reswandi, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, pelarangan aktivitas ilegal tersebut sesuai arahan Gubernur Sumatera Selatan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 tentang Pelarangan Permintaan Sumbangan atau Pungutan di Jalan Umum.
"Disebutkan masyarakat Sumsel dilarang meminta sumbangan atau pungutan di pinggir jalan raya untuk pembangunan rumah ibadah atau kegiatan lainnya," katanya.
Dijelaskan Reswandi, jalur yang sesuai untuk meminta bantuan yakni dengan cara mengajukan proposal yang diajukan melalui dinas sosial. "Sebenarnya pengurus masjid lebih baik secara langsung mengajukan proposal yang ditujukan kepada Bupati OKI dan akan kita proses pengajuan. Jika sesuai prosedur akan kita berikan bantuan tersebut," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi