get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Mafia Tanah, 2 Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Pemerintah Cabut Izin ACT, Terindikasi Terjadi Pelanggaran

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:25:00 WIB
Pemerintah Cabut Izin ACT, Terindikasi Terjadi Pelanggaran
Kemensos cabu izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. (Foto: Ist)

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. 

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Lalu selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (5/7/2022) Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar bersama pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut