Pemerintah Blacklist Peserta CPNS yang Mundur Setelah NIP Terbit
Selasa, 17 November 2020 - 13:54:00 WIB
Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono, ketentuan ini diatur dalam Permenpanrb Nomor 23/2019. Dalam Permenpan tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa peserta CPNS 2018 yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2019.
“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi