get app
inews
Aa Text
Read Next : BKN Perpanjang Masa Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya

Pemerintah Blacklist Peserta CPNS yang Mundur Setelah NIP Terbit

Selasa, 17 November 2020 - 13:54:00 WIB
Pemerintah Blacklist Peserta CPNS yang Mundur Setelah NIP Terbit
Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi di-blacklis dari seleksi periode berikutnya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Peserta yang lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 terancam sanksi jika mengundurkan diri. Sanksi yang diterapkan berupa blacklist mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

Diketahui, hasil seleksi CPNS 2019 telah selesai dan diumumkan hasilnya. Saat ini sedang proses pemberkasan untuk nantinya diterbitkan nomor induk pegawai (NIP).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, jika setelah NIP terbit ada peserta yang mengundurkan diri maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

Dia mengatakan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar akan diblokir. “Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi periode berikutnya. NIK akan diblokir,” katanya, Selasa (17/11/2020).

Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono, ketentuan ini diatur dalam Permenpanrb Nomor 23/2019. Dalam Permenpan tersebut juga secara jelas disebutkan bahwa peserta CPNS 2018 yang mengundurkan diri setelah penetapan NIP tidak diperbolehkan mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2019.

“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS dan sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut