Pegawai Minimarket Ajak Kakak Ipar Rampok Tempat Kerja, Hasilnya Dipakai ke Tempat Hiburan Malam
Selasa, 04 April 2023 - 20:54:00 WIB

Sementara tersangka Kristian mengaku dirinya menjadi dalang aksi perampokan pada dua Alfamart di Kota Prabumulih.
"Saya dulunya tugas di Prabumulih dan kemudian dipindahkan ke Belitung, kenapa memilih Prabumulih karena saya tau dari percakapan grup WhatsApp terkait kapan buka dan tutup toko dan kapan uang dibawa," katanya,
Merasa mengetahui cela untuk melakukan aksi kejahatan, Kristian pun mengajak dua kakak iparnya. Aksi perampokan termasuk membawa senjata api jenis airsoft gun tersebut yakni dua kakak iparnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dijerat pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi