Pegawai Minimarket Ajak Kakak Ipar Rampok Tempat Kerja, Hasilnya Dipakai ke Tempat Hiburan Malam

PRABUMULIH, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Prabumulih menangkap tiga pelaku perampokan dua minimarket di wilayah Kota Prabumulih. Salah satu pelaku yang juga otak perampokan merupakan pegawai minimarket.
Ketiga pelaku yakni Kristian Supriadi alias Kayel (30), Saputra alias Dedek (26) dan Emon Saputra (29), ketiganya warga Kota Prabumulih.
Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Sri Djumiati mengatakan, otak pelaku dalam aksi perampokan pada minimarket Alfamart tersebut adalah Kristian.
"Tersangka Kristian yang menjadi otak pelaku aksi perampokan ini diringkus petugas saat sedang bekerja di Alfamart Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung," ujar, Selasa (4/4/2023).
Dari tangan ketiga pelaku, lanjut Sri, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu pucuk senjata api jenis airsoft gun, dua unit motor Honda Scoopy BG 6296 CY dan BG 6604 CV, dua ikat pinggang, dua handphone dan empat buah kabel tis.
"Yang pertama ditangkap itu Kristian. Dari penangkapan pertama ini kemudian ditangkap dua tersangka lainnya yang merupakan warga Prabumulih, mereka ini masih keluarga," katanya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman menambahkan, dari dua kali aksi yang dilakukan, para tersangka berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah. "Uangnya dibagi tiga yang kemudian habis digunakan para tersangka untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Palembang," katanya.
Sementara tersangka Kristian mengaku dirinya menjadi dalang aksi perampokan pada dua Alfamart di Kota Prabumulih.
"Saya dulunya tugas di Prabumulih dan kemudian dipindahkan ke Belitung, kenapa memilih Prabumulih karena saya tau dari percakapan grup WhatsApp terkait kapan buka dan tutup toko dan kapan uang dibawa," katanya,
Merasa mengetahui cela untuk melakukan aksi kejahatan, Kristian pun mengajak dua kakak iparnya. Aksi perampokan termasuk membawa senjata api jenis airsoft gun tersebut yakni dua kakak iparnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dijerat pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi