get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

Pasutri di Palembang Jual Kosmetik Ilegal setelah Usaha Sate Gulung Tikar

Sabtu, 25 September 2021 - 09:32:00 WIB
Pasutri di Palembang Jual Kosmetik Ilegal setelah Usaha Sate Gulung Tikar
Supriadi dan Linda, pasangan suami istri tersangka pengedar kosmetik ilegal. (Foto: Firdaus)

Pasutri yang telah menjadi tersangka dan ditahan ini terancam Undang - Undang Cipta Kerja terkait Undang - Undang Kesehatan serta Undang - Undang Perlindungan Konsumen. 

"Pasutri dikenakan pasal 196 ayat 2 dan 3 UU RI No 2009 tentang Kesehatan, padal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Wakil Direktur Krimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap. 

Selanjutnya, pasutri ini terancam pasal 197 ayat 1 jo pasal 106 ayat 1 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut