PALEMBANG, iNews.id - Ditres Krimsus Polda Sumsel menangkap suami istri pengedar kosmetik ilegal dengan omset puluhan juta per bulan. Kedua pelaku menjual kosmetik ilegal melalui media sosial setelah usaha sate yang dijalani sebelumnya gulung tikar karena pandemi.
Keduanya, Supriadi dan Linda ditangkap saat bertransaki di Jalan Balayudha, Ario Kemuning, Kecamatang Kemuning Palembang. Pasutri ini sudah sekitar satu tahun menjual kosmetik ilegal.
Berbagai produk kosmetik mereka jual melalui facebook, di antaranya masker whitening. Selain menangkap keduanya, polisi menyita barang bukti masker whitening 2.287 unit, 35 masker komedo apel hijau, 68 masker komedo taro, 72 masker komedo strawbeery, dan 142 masker komedo lemon.
"Sebelumnya kami jualan sate. Namun dagangan sepi karena pandemi. Karena itu cari bisnis lain," ujar Supriadi, Jumat (24/9/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News