Pasutri Bandar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Sita 111 Kg Sabu dalam Lemari
Tiga tersangka ini kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Polisi juga berhasil menyita dua kendaraan milik tersangka sebagai barang bukti tambahan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam kasus ini.
“Tentunya ini suatu prestasi yang sangat luar biasa. Namun dibalik itu, kita menyadari dan kita memahami bahwa barang yang ditangkap ini mungkin hanya 10 persen dibanding barang yang beredar. Jadi kalau jajaran Polda Sumatera Selatan menangkap 141 kilogram dalam tahun 2024 ini, ya diperkiraan yang beredar di tengah masyarakat itu 10 kali lipat, bisa mencapai 1,4 ton,” ujar Rachmad Wibowo, Minggu (11/2/2024).
Editor: Nani Suherni