get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

Pasutri Bandar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Sita 111 Kg Sabu dalam Lemari

Senin, 12 Februari 2024 - 09:32:00 WIB
Pasutri Bandar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Sita 111 Kg Sabu dalam Lemari
Pasutri Bandar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Sita 111 Kg Sabu dalam Lemari (foto: iNews/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai bandar besar sabu-sabu di Palembang. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sebanyak 111 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Operasi ini dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024, di jalan raya Palembang-Betung, dan melibatkan tiga tersangka utama. Satu tersangkka beridentitas DF (43).

Proses penangkapan terjadi setelah polisi mengidentifikasi salah satu kendaraan yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba. Saat ditangkap, tersangka DF tidak memberikan perlawanan dan segera diamankan oleh petugas. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan yang dikendarai oleh DF dan dalam penggeledahan ditemukan 2,500 butir ekstasi. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa DF melakukan transaksi narkoba dengan seorang bandar lain yang identitasnya disebut sebagai PJ (31). 

PJ ditangkap polisi ketika hendak melakukan transaksi di kawasan Ilir Barat Satu Palembang bersama istrinya, PN (28). Dalam mobil yang dikendarai oleh pasangan ini, polisi menemukan 4,963 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Daeng Firdaus dan pasangannya di Jalan Lettu Karim Karir, Kecamatan Gandus Palembang. Di dalam rumah mereka, petugas menemukan 106 bungkus teh Cina yang diduga sebagai modus penyelundupan narkoba, dan yang lebih mencengangkan adalah ratusan ribu butir ekstasi yang disusun rapi dalam sebuah lemari. Totalnya, polisi berhasil menyita 111,642 kilogram sabu dan 134,195 butir ekstasi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menyatakan bahwa ketiga tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RK di Kota Medan dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Mereka telah berhasil melakukan transaksi sebanyak tiga kali sebelumnya dengan total 50 kilogram sabu dan ekstasi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut