get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 48 Tersangka Narkoba dari Berbagai Tempat di Sumsel

Pandemi Belum Berakhir, Dinkes Sumsel Minta Warga Tetap Terapkan Prokes

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:47:00 WIB
Pandemi Belum Berakhir, Dinkes Sumsel Minta Warga Tetap Terapkan Prokes
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuaraini. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Kesehatan Sumsel masih menemukan tambahan kasus positif Covid-19 di sejumlah kabupaten dan kota yang jumlahnya mencapai 18 orang. Penambahan kasus membuktikan pandemi belum berakhir, sehingga masyarakat diminta tetap waspada dengan menerapkan prokes

"Melihat fakta tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dari ancaman penularan virus corona itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama di area publik," kata Kadinkes Sumsel Lesty Nuaraini, Selasa (7/6/2022).

Dia menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga jika masyarakat mengendurkan protokol kesehatan, maka dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus positif.

Selain mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, pihaknya juga berupaya memberikan perlindungan masyarakat dengan vaksinasi lengkap, yakni dosis pertama dan kedua serta penguat (booster).

Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, upaya yang telah terbukti cukup efektif dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan memberikan vaksinasi kepada masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang lanjut usia (lansia) akan ditingkatkan.

Mengenai perkembangan pelayanan vaksinasi Covid-19, hingga saat ini di wilayah  untuk dosis pertama telah mencapai 83,45 persen dan vaksinasi dosis kedua mencapai 66,51 persen dari target 6,3 juta jiwa.

Sedangkan realisasi dosis ketiga atau penguat (booster) masih 14,49 persen atau baru menjangkau 790.476 jiwa.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut