get app
inews
Aa Text
Read Next : Akan Terapkan PSBB, Pemkot Palembang Batasi Jam Kerja hingga Penumpang Angkot

Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB, Gubernur Sumsel: Belum Ada Hukuman

Kamis, 21 Mei 2020 - 13:04:00 WIB
Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB, Gubernur Sumsel: Belum Ada Hukuman
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyetujui rancangan peraturan wali kota (perwali) Palembang serta Prabumulih. Herman bersama jajaran Forkompinda meneken penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Persetujuan Perwali tersebut pertanda jadwal sosialisasi PSBB pada dua daerah dimulai sejak hari ini,” kata Herman Deru, Kamis (21/5/2020).

Herman menambahkan, meski sudah diterapkan, pelaksanaan PSBB masih bersifat persuasif.

“Jadi masih persuasif, belum ada hukuman," katanya.

Herman melanjutkan, langkah persuasif yang diambil Palembang dan Prabumulih akan berlangsung selama lima hari, yakni dari 21-25 Mei 2020.

"Artinya H+2 lebaran atau 26 Mei 2020 itu sama seperti informasi di awal, kita anggap semua masyarakat sudah paham dan tersosialisasi," katanya.

Lebih lanjut Herman mengatakan, 26 Mei setiap bentuk pelanggaran akan diproses oleh instansi penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Menurut Herman, dalam Perwali sudah mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Syarat-syarat tentang pembatasan, apa yang boleh dilakukan selama PSBB sudah tertuang dalam semua lini.

“Termasuk sanksi administrasi jika ada masyarakat yang melanggar. Sanksi individu kita serahkan ke penegak hukum," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut