Pakai Rompi Tahanan, Alex Noerdin Diam Membisu
                
            
                JAKARTA, iNews.id - Kejagung menahan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Rutan Cipinang cabang KPK, Kamis (16/9/2021). Alex ditahan untuk 20 hari kedepan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas pada BUMD PDPDE Sumsel.
Alex menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejagung selama kurang lebih tujuh jam. Setelah menjalani pemeriksaan, Alex Noerdin kemudian digiring menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Agung. Terlihat Alex mengenakan kemeja putih dengan balutan rompi bertulis tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
                                    Tidak ada jawaban satu kata pun ketika dilempari pertanyaan terkait kasus tersebut oleh awak media. Alex Noerdin juga tidak menggubris pertanyaan mengenai kesehatan dirinya dan keluarganya. Alex kemudian langsung menaiki mobil tahanan untuk menuju rumah tahanan.
                                    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. Setelah ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Alex Noerdin.
“Kedua tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Kamis (16/09/2021).
                                    Editor: Berli Zulkanedi