get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka

Pakai Rompi Tahanan, Alex Noerdin Diam Membisu

Kamis, 16 September 2021 - 17:57:00 WIB
Pakai Rompi Tahanan, Alex Noerdin Diam Membisu
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan ketika menuju mobil tahanan, Kamis (16/9/2021). (Foto: Jonthan Nalom)

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menahan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Rutan Cipinang cabang KPK, Kamis (16/9/2021). Alex ditahan untuk 20 hari kedepan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas pada BUMD PDPDE Sumsel. 

Alex menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejagung selama kurang lebih tujuh jam. Setelah menjalani pemeriksaan, Alex Noerdin kemudian digiring menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Agung. Terlihat Alex  mengenakan kemeja putih dengan balutan rompi bertulis tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.

Tidak ada jawaban satu kata pun ketika dilempari pertanyaan terkait kasus tersebut oleh awak media. Alex Noerdin juga tidak menggubris pertanyaan mengenai kesehatan dirinya dan keluarganya. Alex kemudian langsung menaiki mobil tahanan untuk menuju rumah tahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. Setelah ditetapkan tersangka, Kejagung langsung menahan Alex Noerdin.

“Kedua tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Kamis (16/09/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut