Pakai Ijazah SD Diduga Palsu, Oknum Kades di Lahat Jadi Tersangka dan Ditahan
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat 3 dan pasal 266 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 7 tahun. Muhar diduga telah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
"Untuk alat bukti yang dilimpahkan adalah ijazah SD diduga palsu oleh tersangka. Palsu itu terdapat pada blangko ijazah," kata Kasat.
Sementara Kuasa Hukum tersangka, Anisah Maryani mengatakan, Kades Sugiwaras memang sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan. Namun menurutnya, statusnya masih tersangka atau terduga, karena benar atau tidaknya ijazah palsu itu, masih belum dapat dipastikan.
"Kita tetap mengendepankan azas praduga tak bersalah. Karena kalau dilihat (ijazah), nomor seri dan segala macamnya ada itu," ucap Anisah.
Editor: Berli Zulkanedi