get app
inews
Aa Text
Read Next : Erick Thohir Pastikan Karyawan BUMN Terpapar Covid di Sumsel Terjamin Obat dan Perawatannya

OKU Perpanjang PPKM Level 3, Ini Ketentuan Rumah Ibadah

Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:35:00 WIB
OKU Perpanjang PPKM Level 3, Ini Ketentuan Rumah Ibadah
Kabupaten OKU memperpanjang PPKM level 3 sampai 9 Agustus untuk menekan kasus Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - PPKM level 3 di Kabupaten OKU diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM, perkantoran menerapman 75 persen work from home, pasar tradisional boleh dibuka dan rumah ibadah hanya menampung 25 persen dari kapasitas. 

PLH Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra menjelaskan, perpanjangan PPKM ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 sekaligus mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Penerapan PPKM di Kabupaten OKU diperpanjang mulai hari ini hingga 9 Agustus 2021.

Dia menegaskan, melalui surat edaran tersebut Pemkab OKU melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online di masa pandemi.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) selama PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut