get app
inews
Aa Text
Read Next : Erick Thohir Pastikan Karyawan BUMN Terpapar Covid di Sumsel Terjamin Obat dan Perawatannya

OKU Perpanjang PPKM Level 3, Ini Ketentuan Rumah Ibadah

Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:35:00 WIB
OKU Perpanjang PPKM Level 3, Ini Ketentuan Rumah Ibadah
Kabupaten OKU memperpanjang PPKM level 3 sampai 9 Agustus untuk menekan kasus Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - PPKM level 3 di Kabupaten OKU diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM, perkantoran menerapman 75 persen work from home, pasar tradisional boleh dibuka dan rumah ibadah hanya menampung 25 persen dari kapasitas. 

PLH Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra menjelaskan, perpanjangan PPKM ini sesuai instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 sekaligus mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Penerapan PPKM di Kabupaten OKU diperpanjang mulai hari ini hingga 9 Agustus 2021.

Dia menegaskan, melalui surat edaran tersebut Pemkab OKU melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online di masa pandemi.

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) selama PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, pasar tradisional diizinkan buka namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan handsanitizer.

"Untuk rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sementara, restoran dan kafe skala sedang atau besar tidak boleh menerima makan di tempat," katanya.

Untuk pelaksanaan ibadah, lanjut dia, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut