OKU Perpanjang PPKM Level 3, Ini Ketentuan Rumah Ibadah
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, pasar tradisional diizinkan buka namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan handsanitizer.
"Untuk rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sementara, restoran dan kafe skala sedang atau besar tidak boleh menerima makan di tempat," katanya.
Untuk pelaksanaan ibadah, lanjut dia, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Editor: Berli Zulkanedi