get app
inews
Aa Text
Read Next : Erick Thohir Pastikan Karyawan BUMN Terpapar Covid di Sumsel Terjamin Obat dan Perawatannya

OKU Perpanjang PPKM Level 3, Ini Ketentuan Rumah Ibadah

Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:35:00 WIB
OKU Perpanjang PPKM Level 3, Ini Ketentuan Rumah Ibadah
Kabupaten OKU memperpanjang PPKM level 3 sampai 9 Agustus untuk menekan kasus Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, pasar tradisional diizinkan buka namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan handsanitizer.

"Untuk rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sementara, restoran dan kafe skala sedang atau besar tidak boleh menerima makan di tempat," katanya.

Untuk pelaksanaan ibadah, lanjut dia, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut