Nagih Utang Rp500.000, IRT di Palembang Malah Dianiaya Tetangga

PALEMBANG, iNews.id - Eka Sartika (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang dianiaya tetangga bernama Heni saat menagih utang sebesar Rp500.000. Tidak terima dianiaya, korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Peristiwa yang dialami warga Lorong Civo, Kecamatan Plaju Palembang ini, terjadi, Sabtu (27/5/2023) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban Eka mendatangi rumah terlapor yang berada di Lorong Nurul Huda, Kecamatan Plaju Palembang.
"Saya niatnya mau menagih hutang dengan terlapor ini dengan sisa hutang Rp500.000. Dia (terlapor) selalu berjanji akan melunasi hutangnya, karena saat saya menagih hutang selalu ada alasan," ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Saat mendatang rumah terlapor, lanjut Eka, dirinya bermaksud menagih dan mengambil TV di rumah terlapor sebagai jaminan. Namun, terlapor malah tidak terima dan memukul korban beberapa kali.
Editor: Berli Zulkanedi