Muncikari Muda di Palembang Ditangkap Polisi karena Jual Anak di Bawah Umur

PALEMBANG, iNews.id - Seorang muncikari muda bernama Ester (21) ditangkap polisi. Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap karena menjual jasa seks anak di bawah umur ke lelaki hidung belang lewat aplikasi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan pelaku ini menawarkan anak dibawah umur melalui akun media sosial Mi-Chat untuk berhubungan intim atau open BO.
Mendapat informasi tersebut, kata Nuryono, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan korban melalui pelaku untuk sekali berhubungan atau short time.
Setelah menemui kesepakatan harga Rp500.000, selanjutnya pada hari Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB pelaku dan saksi bertemu di salah satu penginapan di Jalan Sudirman, Palembang.
"Usai bertemu pelaku, kemudian anggota PPA Polrestabes Palembang, memberikan uang kepada pelaku dan langsung diletakan di dalam saku celanannya, setelahnya pelaku langsung menunggu di lobby. Saat saksi dan korban berada di dalam kamar anggotnya langsung datang, " kata Nuryono, Sabtu (10/10/2020).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto