get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrakan dengan Avanza, Pemotor Kawasaki Ninja di Palembang Tewas Terpental

Muncikari Muda di Palembang Ditangkap Polisi karena Jual Anak di Bawah Umur

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 15:34:00 WIB
Muncikari Muda di Palembang Ditangkap Polisi karena Jual Anak di Bawah Umur
Muncikari muda asal Palembang yang jual anak di bawah umur ke lelaku hidung belang (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang muncikari muda bernama Ester (21) ditangkap polisi. Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap karena menjual jasa seks anak di bawah umur ke lelaki hidung belang lewat aplikasi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan pelaku ini menawarkan anak dibawah umur melalui akun media sosial Mi-Chat untuk berhubungan intim atau open BO.

Mendapat informasi tersebut, kata Nuryono, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan korban melalui pelaku untuk sekali berhubungan atau short time.

Setelah menemui kesepakatan harga Rp500.000, selanjutnya pada hari Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB pelaku dan saksi bertemu di salah satu penginapan di Jalan Sudirman, Palembang.

"Usai bertemu pelaku, kemudian anggota PPA Polrestabes Palembang, memberikan uang kepada pelaku dan langsung diletakan di dalam saku celanannya, setelahnya pelaku langsung menunggu di lobby. Saat saksi dan korban berada di dalam kamar anggotnya langsung datang, " kata Nuryono, Sabtu (10/10/2020).

Saat ini, kata Nuryono, pelaku kita amankan di Mapolrestabes guna dilakukan pemeriksaan mendalam, terkait apakah masih ada lagi korban lainya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan Ester mengaku, jika memang benar dia membantu temannya, karena temannya tidak memiliki ponsel.

"Dia yang meminta untuk ditawarkan di Mi-Chat. Karena teman saya tidak punya ponsel, lantas dia bersedia melayani pria hidung belang," kata Ester

Untuk pembagiannya sendiri, kata Ester, dirinya hanya mendapat bagian sedikit. Karena niatnya hanya membantu teman.

"Saya baru kali ini melakukan perbuatan itu. Dan untuk pembagian hasilnya diberikan kepada korban sebesar Rp400.000 dan Rp100.000 untuk saya. Dan saya benar-benar menyesal," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp550.000 serta ponsel pelaku.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut