Mulai Besok, Penumpang Kereta Api di Sumsel Wajib Booster

PALEMBANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang mewajibkan bagi semua penumpang usia 18 tahun ke atas sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Persyaratan ini diterapkan mulai Selasa (30/8/2022).
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, AIDA Suryanti mengatakan, aturan tersebut ditujukan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Untuk penumpang kereta usia 6-17 wajib sudah vaksinasi kedua," ujar Aida Suryanti, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.
"Aturan mengalami perubahan. Sebelumnya penumpang yang belum booster masih bisa berangkat dengan hasil negatif PCR ataupun Antigen, tapi mulai besok tidak berlaku lagi. Penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tidak diperkenankan naik kereta," katanya.
Dijelaskan Aida, kereta api jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang yakni perjalanan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
"Kami juga menyediakan lokasi vaksin di stasiun. Bagi yang belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi