Mudahkan Masyarakat Membangun Usaha, Kemenkumham Buka Layanan PP di Sriwijaya Expo 2022
PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) hadirkan layanan Perseroan Perorangan (PP) di Sriwijaya Expo 2022 di Jakabaring Palembang. Layanan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Subkoordinator Hukum Humaniter Kemenkumham, Ardiansah Hariwardana mengatakan, bahwa pelaku UMK yang ingin melegalkan usahanya berbadan hukum dapat mendaftar Perseroan Perorangan (PP) secara gratis.
"Pendaftaran PP bisa dilakukan di stan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kegiatan Sriwijaya Expo 2022 yang berlokasi di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang," ujar Ardiansyah saat diwawancarai di JSC Palembang, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, untuk 10 pendaftar pertama setiap harinya selama berlangsungnya Sriwijaya Expo 2022 tidak dipungut biaya, namun di luar itu pendaftar hanya dikenakan biaya sebesar Rp50.000.
"Masyarakat dapat mengunjungi booth Ditjen AHU untuk mendapatkan konsultasi gratis maupun melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung," kata Ardiansah.
Perseoran Perorangan (PP) sendiri merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang prosesnya tidak memerlukan akta notaris dan tanpa modal minimal. "Untuk syarat kelengkapan surat mendaftar cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi