get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Guru SMKN 3 di Sumsel Terpaksa Panjat Pagar, Ini Penyebabnya

Merasa Tidak Bersalah, Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi

Jumat, 07 Oktober 2022 - 01:15:00 WIB
 Merasa Tidak Bersalah, Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ajukan memori kasasi. (Foto: Ilustrasi/Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa Hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengatakan, kliennya yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE, merasa tak bersalah dalam kedua kasus yang menjerat dirinya.

"Tidak ada satu pun saksi dalam fakta persidangan menyebutkan klien kami menerima uang atau menguntungkan diri sendiri," ujar Redho, Kamis (6/10/2022).

Redho menjelaskan, Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan vonis 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin. Namun dalam memori banding, Pengadilan Tinggi Palembang memotong massa hukuman menjadi sembilan tahun penjara.

Menurutnya, Alex bisa bebas karena tidak terbukti bersalah karena kesalahan yang dilakukannya tersebut bersifat administratif. "Semua tahu beliau hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Kami minta agar Alex Noerdin dibebaskan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut