Merasa Tidak Bersalah, Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa Hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengatakan, kliennya yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE, merasa tak bersalah dalam kedua kasus yang menjerat dirinya.
"Tidak ada satu pun saksi dalam fakta persidangan menyebutkan klien kami menerima uang atau menguntungkan diri sendiri," ujar Redho, Kamis (6/10/2022).
Redho menjelaskan, Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan vonis 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin. Namun dalam memori banding, Pengadilan Tinggi Palembang memotong massa hukuman menjadi sembilan tahun penjara.
Menurutnya, Alex bisa bebas karena tidak terbukti bersalah karena kesalahan yang dilakukannya tersebut bersifat administratif. "Semua tahu beliau hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Kami minta agar Alex Noerdin dibebaskan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi