Merasa Tidak Bersalah, Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi
                
            
                PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa Hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengatakan, kliennya yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE, merasa tak bersalah dalam kedua kasus yang menjerat dirinya.
"Tidak ada satu pun saksi dalam fakta persidangan menyebutkan klien kami menerima uang atau menguntungkan diri sendiri," ujar Redho, Kamis (6/10/2022).
                                    Redho menjelaskan, Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan vonis 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin. Namun dalam memori banding, Pengadilan Tinggi Palembang memotong massa hukuman menjadi sembilan tahun penjara.
Menurutnya, Alex bisa bebas karena tidak terbukti bersalah karena kesalahan yang dilakukannya tersebut bersifat administratif. "Semua tahu beliau hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Kami minta agar Alex Noerdin dibebaskan," katanya.
                                    Menurut Redho, hukuman yang diberikan untuk Alex tidak berazaskan keadilan. Fakta persidangan secara gamblang menyebutkan Alex tak terlibat. Jaksa dan saksi katanya tak bisa membuktikan aliran dana diterima. Hal itu diperkuat dengan dikabulkannya permohonan banding beberapa waktu lalu.
                                    "Tidak adil, beliau harus dihukum dipenjara tanpa melakukan tindakan pidana apa pun. Kami berharap Alex Noerdin bebas," katanya.
Meski pengajuan memori Kasasi akan memakan waktu hingga empat bulan sampai ada putusan, namun Redho Junaidi merasa optimistis jika kliennya tersebut akan bebas. "Kita tunggu saja hasilnya sekarang, seluruhnya sudah kami serahkan dan masukkan dalam permohonan Kasasi yang diajukan kemarin," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi