Menyulitkan Warga, Alat Perekam e-KTP di OKU Banyak yang Rusak

OKU, iNews.id - Alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di sejumlah kecamatan di Kabupaten OKU, Sumsek rusak selama setahun terakhir. Akibatnya, warga kesulitan untuk melakukan perekaman data diri dan memiliki e-KTP.
Camat Baturaja Timur, Ogan Amrin membenarkan kerusakan alat untuk perekaman e-KTP di kecamatan yang dipimpinnya. Kerusakan alat rekam e-KTP sudah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.
"Untuk kerusakan alat perekam e-KTP tersebut seperti software, hardware, dan kamera. Namun sudah kita laporkan ke Disdukcapil karena rusaknya sudah cukup lama," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Dikatan Ogan Amrin, dari kerusakan tersebut untuk pelayanan masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP sedikit terhambat. Namun selama mengalami kerusakan Disdukcapil kini membuka layanan perekaman pada hari tertentu.
"Alhamdulillah kemarin pihak Disdukcapil membuka pelayanan perekaman e-KTP satu minggu dua kali di hari Senin dan hari Rabu," kata Ogan.
Hampir beberapa tahun terakhir, warga beberapa kecamatan di OKU melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Baturaja Timur karena lebih dahulu mengalami kerusakan alat. Namun semenjak di kantor Kecamatan Baturaja Timur juga mengalami kerusakan, maka perekaman dialihkan ke Kecamatan Peninjauan dan Kecamatan Lengkiti yang saat ini alatnya masih bisa digunakan.
"Kami mendapatkan informasi dari operator bahwa beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten OKU mengalami kerusakan juga. Informasinya untuk alat rekam e-KTP yang masih bagus yakni di Kecamatan Lengkiti dan Kecamatan Peninjauan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi