Mengerikan, Perempuan Ini Olah Kulit Sapi Tidak Layak Konsumsi dengan Formalin Lalu Dijual

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau membongkar praktik usaha kulit sapi atau kikil berformalin. Pelaku seorang perempuan bestatus residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Modus yang dilakukan pelaku Eva Yusnita (46) menggunakan kulit sapi yang sudah tidak layak konsumsi. Kulit sapi tersebut diolah kemudian ditambahkan zat pengawet formalin dengan tujuan agar tahan lama dan tidak bau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, kikil berpengawet yang diproduksi pelaku sebagian sudah beredar di masyarakat. "Pelaku mengedarkannya sesuai dengan pesanan," ujar Kapolres, Senin (4/4/20220.
Diketahui, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggai menggerebek rumah tempat produksi kikil berformalin di Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (31/3/2022).
Editor: Berli Zulkanedi