Mengejutkan, Begini Pengakuan Mahasiswa yang Bunuh dan Bakar Mayat Teman Kuliah
Kamis, 24 November 2022 - 17:17:00 WIB
"Sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (22/11), saat menambal ban, tiba-tiba disergap dan ditangkap," katanya.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono menjelaskan, setelah menghabisi korban, pelaku bingung dan memasukkan mayat korban ke kursi belakang mobil brio tersebut.
"Jasad korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya. Karena takut diketahui orang tuanya, pelaku pergi dan membakar jasad korban di OKU Timur pakai dua liter bensin yang sudah disiapkan," kata Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Editor: Berli Zulkanedi