Menaker Sebut Joki Kartu Pra Kerja Legal, Gus Miftah: Bisa Beli Rumah
Sabtu, 28 November 2020 - 08:32:00 WIB
Dia menyatakan proses pendaftaran melalui joki itu merupakan legal dan bukan tindakan kriminal. Hal itu sebagai upaya pemerintah yang memang kondisinya kurang mengerti sistem digital.
“Mereka secara resmi mendampingi calon peserta agar bisa masuk dari perserta. Ya, artinya dari dinas. Mereka didmpingi agar bisa terdatar jadi peserta,” ujarnya.
Mendengar jawaban itu, Gus Miftah mencoba memperdalam lagi pertanyaannya kepada Menaker Ida. Dia menunjukkan gambar bahwa adanya kabar di media sosial seorang joki kartu pra kerja yang bisa membeli rumah ketika melayani peserta program tersebut.
Editor: Berli Zulkanedi