get app
inews
Aa Text
Read Next : 9,7 Juta Orang Menganggur Pemerintah Berupaya PKH Tak Meluas, Apa Langkah Menaker?

Menaker Sebut Joki Kartu Pra Kerja Legal, Gus Miftah: Bisa Beli Rumah

Sabtu, 28 November 2020 - 08:32:00 WIB
Menaker Sebut Joki Kartu Pra Kerja Legal, Gus Miftah: Bisa Beli Rumah
Pendaftaran kartu pra kerja. (Foto: okezone)

Ida menjelaskan, keberadaan joki tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah agar masyarakat mudah saat mendaftarnya.

Menurut dia kasus seperti ini banyak terjadi di kalangan masyarakat kelas bawah karena kesulitan untuk mendaftarkan diri. Apalagi, seluruh proses pendaftaran ini dilakukan secara digital.

“Sekarang dibolehkan atau tidak? Fungsi joki dan siapa jokinya. Kita akhirnya meminta dinas untuk mendampingi calon peserta kartu pra kerja dalam mendaftarkan memenuhi kartu pra kerja tadi,” kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat, (27/11/2020).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut