get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Ini Daftarnya

Malu Melahirkan di Luar Nikah, Perempuan Ini Buang Bayi ke Saluran Air

Sabtu, 11 Juni 2022 - 05:59:00 WIB
Malu Melahirkan di Luar Nikah, Perempuan Ini Buang Bayi ke Saluran Air
Petugas mengevakuasi bayi yang dibuang ibunya di saluran air. (Foto: Ist)

"Proses kelahiran dilakukan sendiri oleh pelaku. Setelah itu bayi laki-laki itu dibuang ke saluran air di belakang rumahnya. Saat itu kondisi bayi masih hidup," katanya, Jumat (10/6/2022). 

Atas perbuata itu pelaku dijerat Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Selain mengamankan ibu dari bayi tersebut, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, yakni laki-laki yang melakukan hubungan di luar nikah dengan pelaku.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut