Malu Melahirkan di Luar Nikah, Perempuan Ini Buang Bayi ke Saluran Air
Sabtu, 11 Juni 2022 - 05:59:00 WIB
"Proses kelahiran dilakukan sendiri oleh pelaku. Setelah itu bayi laki-laki itu dibuang ke saluran air di belakang rumahnya. Saat itu kondisi bayi masih hidup," katanya, Jumat (10/6/2022).
Atas perbuata itu pelaku dijerat Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain mengamankan ibu dari bayi tersebut, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, yakni laki-laki yang melakukan hubungan di luar nikah dengan pelaku.
Editor: Berli Zulkanedi