Malu Melahirkan di Luar Nikah, Perempuan Ini Buang Bayi ke Saluran Air
SURABAYA, iNews.id - Seorang perempuan muda yang malu melahirkan di luar nikah membuang bayinya yang baru dilahirkan ke saluran air. Bayi malang tersebut dilahirkan dalam kamar mandi.
Peristiwa ini dilakukan seorang perempuan di Surabaya. Bayi laki-laki malang tersebut dibuang sesaat setelah dilahirkan.
Hasil penyelidikan polisi, perbuatan keji pelaku berinisial PD, warga Jemurngawinan, itu dilakukan karena malu melahirkan anak di luar nikah.
Kapolsek Wonocolo Kompol Royke HF Betaubun mengatakan, bayi tersebut dibuang pada Rabu (8/6/2022) dini hari, beberapa saat setelah bayi dilahirkan dalam kamar mandi rumahnya. Pelaku membawa ke luar bayi tersebut dan membuangnya.
"Proses kelahiran dilakukan sendiri oleh pelaku. Setelah itu bayi laki-laki itu dibuang ke saluran air di belakang rumahnya. Saat itu kondisi bayi masih hidup," katanya, Jumat (10/6/2022).
Atas perbuata itu pelaku dijerat Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain mengamankan ibu dari bayi tersebut, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, yakni laki-laki yang melakukan hubungan di luar nikah dengan pelaku.
Editor: Berli Zulkanedi