Kuasa Hukum Alex Noerdin Tunjukkan Proposal, Saksi Sebut Surat Permohonan

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang menunjukkan dokumen barang bukti proposal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Namun langsung dibantah saksi yang menyatakan itu surat permohonan.
Beberapa dokumen barang bukti tersebut ditunjukan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz disaksikan kedua terdakwa dan saksi Marwah M Diah serta saksi Firman Arjuni di akhir persidangan.
Setelah membenarkan dokumen-dokumen yang ditunjukan oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, ada satu dokumen yang dibantah oleh saksi Marwah M Diah terkait proposal Masjid Sriwijaya.
"Saudara saksi, ini benarkan proposal Masjid Sriwijaya?" tanya kuasa hukum Alex Noerdin ke Marwah M Diah pada sidang tersebut, Kamis (31/3/2022).
Editor: Berli Zulkanedi