Kronologi Santriwati di OKU Selatan Diperkosa Pemilik Ponpes hingga Hamil
Korban yang saat itu sedang tiduran sembari bermain ponsel sendirian di kamar asrama tiba-tiba dihampiri pelaku. "Korban saat iti sempat menanyakan maksud kedatangan pelaku. Tapi tidak dijawab. Pelaku malah langsung memeluk korban," katanya.
Mendapat perlakuan seperti itu membuat korban tidak terima dan berusaha melepaskan diri. Tapi korban kalah tenaga hingga terjadi aksi pemerkosaan tersebut.
Setelah kejadian itu, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun disertai sejumlah bujuk rayu. "Tapi pada Juni 2021, korban yang curiga karena tidak kunjung menstruasi menyampaikan keluhannya itu kepada pelaku," katanya.
Akan tetapi, pelaku justru mengirimkan sebuat video melalui pesan WhatsApp kepada korban yang memperlihatkan seseorang sedang kerasukan. "Pelaku menyebut korban sedang sakit dan diganggu mahkluk halus hingga menyebabkannya tidak menstruasi," katanya.
Dikatakan Kapolres, setelah mendapat keterangan korban dan melakukan penyelidikan yang cukup panjang, pelaku ditangkap karena terbukti memperkosa korban. "Korban sendiri saat ini sudah selesai menjalani pendidikan di Ponpes itu dan sudah berstatus sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Lampung," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah dipenjara selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2006 lalu.
"Kasus ini masih kami dalami. Untuk sementara korbannya baru satu orang. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya," katanya.
Sementara itu, pelaku mengakui segala perbuatannya. Akan tetapi menurutnya peristiwa itu terjadi tanpa adanya unsur paksaan kepada korban. "Saya khilaf, dan saya juga tidak tahu kalau korban sampai hamil bahkan melahirkan anak," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi