Kronologi Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Jadi Muncikari, Berawal Informasi Masyarakat
Minggu, 15 Januari 2023 - 11:16:00 WIB
Dari pengakuan pelaku, kata dia, pelaku hanya mendapatkan imbalan Rp100.000 dari Rp600.000 yang didapat dari korban yang diberikan oleh lelaki hidung belang tersebut untuk sekali kencan.
Selain menangkap kedua pelaku, dari tangan mereka, petugas juga berhasil mengamankan uang dan handphone yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi