Kronologi Polisi Tangkap Kurir Bawa Sabu 4,3 Kg, Berawal Informasi Masyarakat
Selasa, 17 Januari 2023 - 13:12:00 WIB
        
    
                
            
                Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sabu seberat 4,3 kg itu dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
                                    "Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi